PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi...
Pasal 38
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kepala Bagian yang menangani fungsi hubungan masyarakat, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID di lingkungan Komisi Kepolisian Nasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Komisi Kepolisian Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
