PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi...
Pasal 37
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kepolisian Nasional dan tugas dan fungsi Sekretariat dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara cq anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
