PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi...
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
Pasal 26 Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan, penggandaan, kearsipan, pengelolaan administrasi pegawai, perencanaan dan pengembangan karier pegawai, mutasi, serta pemberian sanksi dan penghargaan terhadap pegawai.
