PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI...
Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN SIMPEG
Pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan kegiatan memasukan data sesuai perubahan data pegawai, misalnya: telah menyelesaikan pendidikan formal, mengikuti pendidikan dan pelatihan penjenjangan, workshop atau kursus, dan perubahan lainnya.
