PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI...
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN SIMPEG
Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan untuk mendapatkan sumber data atau dokumen kepegawaian tentang status pegawai sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil hingga pensiun atau diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
