Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLAAN SIMPEG
(1) Pengelolaan perangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan rangkaian kegiatan merencanakan kebutuhan perangkat, efektifitas penggunaan, pemeliharaan, pengembangan perangkat, dan evaluasi hasil penggunaan perangkat. (2) Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. perangkat keras, yang terdiri dari:
server primer;
server cadangan;
komputer kerja;
printer, scanner, dan lain-lain;
perangkat keras pendukung seperti uninterruptible power supply (UPS), kabel coax, kabel utp, media penyimpanan data. b. perangkat lunak berupa sistem komputer terdiri dari:
sistem operasi, baik jaringan maupun stand alone berbasis windows maupun open source;
program tools dan basis data;
sistem pengamanan data meliputi antivirus, firewall, dan lain- lain;
customized aplication program, baik yang dikembangkan sendiri maupun hasil modifikasi;
perangkat lunak lainnya yang dapat diaplikasikan secara mudah. (3) Jaringan internet dengan bandwidth lebar.
