PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI...
Pasal 17
BAB 3 — PENERAPAN SIMPEG
Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan Simpeg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b adalah Kepala Biro Umum c.q. Kepala Bagian Kepegawaian.
