PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator...
Pasal 44
BAB 4 — TATA CARA PEMBENTUKAN KEPUTUSAN SEKRETARIS KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Setiap tahapan pembentukan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator mengikutsertakan perancang Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator dapat mengikutsertakan pejabat fungsional analis hukum dan/atau pejabat fungsional lain sesuai dengan kebutuhan.
