PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator...
Pasal 45
BAB 4 — TATA CARA PEMBENTUKAN KEPUTUSAN SEKRETARIS KEMENTERIAN KOORDINATOR
Materi muatan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator terdiri atas penetapan: a. perubahan atau pembubaran unit kerja nonstruktual, kepanitiaan, tim, kelompok kerja, atau satuan tugas yang berlaku secara internal di lingkungan Kementerian Koordinator; b. materi muatan yang wewenangnya didelegasikan Menteri Koordinator kepada Sekretaris Kementerian Koordinator; dan/atau c. materi muatan yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk disusun dalam bentuk Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator.
