PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator...
Pasal 43
BAB 4 — TATA CARA PEMBENTUKAN KEPUTUSAN SEKRETARIS KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Pembentukan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator dilakukan dengan tahapan: a. penyusunan; b. penetapan; dan c. penyebarluasan (2) Pembentukan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Biro Hukum.
