PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator...
Pasal 42
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR
(1) Penyebarluasan Keputusan Menteri Koordinator dilakukan bersama oleh Kepala Biro Hukum dan Pemrakarsa. (2) Naskah Keputusan Menteri Koordinator yang disebarluaskan harus merupakan Salinan. (3) Kepala Biro Hukum melakukan penyebarluasan Keputusan Menteri Koordinator melalui: a. jaringan dokumentasi dan informasi hukum; dan/atau b. nota dinas kepada Pemrakarsa dan/atau yang bersangkutan. (4) Penyebarluasan
Keputusan Menteri Koordinator dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan setelah mendapatkan telaah dari perancang Peraturan Perundang-undangan.
