PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator...
Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR
(1) Dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Menteri Koordinator, Pemrakarsa, Biro Hukum, dan/atau unit kerja terkait menyelenggarakan konsultasi publik untuk menjaring aspirasi, masukan, dan tanggapan dari pemangku kepentingan. (2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui publikasi rancangan Peraturan Menteri Koordinator dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
