PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator...
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR
Dalam hal substansi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator bersifat: a. berdampak luas kepada masyarakat; b. strategis yang mempengaruhi visi, misi, tujuan, arah kebijakan, sasaran dan rencana strategis Kementerian Koordinator dan/atau menyebabkan penambahan keuangan negara; dan/atau
c. lintas sektoral atau berimplikasi luas kepada kinerja kementerian/lembaga lain, maka Rancangan Peraturan Menteri Koordinator dibahas dalam rapat koordinasi tingkat pimpinan tinggi madya dan/atau rapat koordinasi tingkat menteri untuk mendapatkan kesepakatan.
