PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator...
Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR
(1) Dalam hal rancangan Peraturan Menteri Koordinator telah dinyatakan sesuai, Kepala Biro Hukum mengoordinasikan permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri Koordinator kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (2) Permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
