Pasal 18
BAB 2 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN RISIKO
(1) Anggaran Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diperlukan untuk penerapan Manajemen Risiko yang efektif. (2) Anggaran Manajemen Risiko dialokasikan dan disediakan oleh pemilik Risiko. (3) Alokasi anggaran Manajemen Risiko sebagaimana pada ayat (2) digunakan untuk kegiatan: a. administrasi proses identifikasi Risiko dan analisis Risiko; b. penyusunan dan implementasi rencana tindak pengendalian; c. administrasi pemantauan atas proses Manajemen Risiko dan implementasi rencana tindak pengendalian; d. informasi dan komunikasi; e. koordinasi dan konsultasi; f. sosialisasi, bimbingan, dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi Manajemen Risiko; dan g. evaluasi terpisah atas maturitas dan efektivitas Manajemen Risiko.
