PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 2 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN RISIKO
Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dimanfaatkan untuk: a. membangun budaya Risiko; b. menjaga konsistensi penerapan kebijakan Manajemen Risiko; c. menjaga kualitas data terkait Risiko; dan d. mempercepat proses pelaporan.
