PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 2 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN RISIKO
(1) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan sistem informasi terintegrasi yang digunakan untuk membantu struktur Manajemen Risiko dalam proses Manajemen Risiko. (2) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh pimpinan unit kerja di Sekretariat Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penyusunan rencana, program, dan anggaran.
