PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 2 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN RISIKO
Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c bertugas: a. memberikan keyakinan bahwa penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan audit, reviu, pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Manajemen Risiko pada seluruh UPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan kebijakan penerapan Manajemen Risiko; dan
c. memberikan konsultansi atas penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator.
