Pasal 19
BAB 3 — PROSES MANAJEMEN RISIKO
(1) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diselenggarakan dalam tahapan: a. komunikasi dan konsultasi; b. penetapan konteks; c. penilaian Risiko; d. mitigasi Risiko; dan e. pemantauan dan reviu. (2) Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. identifikasi Risiko; b. analisis Risiko; dan c. evaluasi Risiko. (3) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh setiap UPR. (4) Proses Manajemen Risiko diterapkan dalam suatu siklus berkelanjutan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran. (5) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses manajemen pada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator. (6) Proses Manajemen Risiko terintegrasi dalam budaya organisasi dan disesuaikan dengan proses bisnis organisasi. (7) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
