PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 7
BAB 2 — INFORMASI, VERIFIKASI, DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal atasan langsung, kepala satuan kerja, dan/atau Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (3), dan/atau Pasal 6 ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
