PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 8
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Menteri Koordinator selaku PPKN
harus menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
