Pasal 6
BAB 2 — INFORMASI, VERIFIKASI, DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdapat indikasi Kerugian Negara, Atasan Langsung atau Kepala Satuan Kerja menyusun laporan hasil verifikasi. (2) Dalam hal laporan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Atasan Langsung, Atasan Langsung menyampaikan laporan kepada Kepala Satuan Kerja. (3) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan: a. melaporkan kepada Menteri Koordinator dengan tembusan kepala unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern, kepala unit kerja di Sekretariat Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan tugas pengelolaan keuangan, dan Kepala unit kerja di Sekretariat Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan tugas pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara. (5) Laporan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat pernyataan terdapat indikasi Kerugian Negara. (6) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit berisi: a. sumber informasi indikasi Kerugian Negara; b. indikasi objek kerugian negara; dan c. unit kerja tempat terjadinya indikasi Kerugian Negara. (7) Laporan hasil verifikasi disusun sesuai dengan format 2 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
