Pasal 5
BAB 2 — INFORMASI, VERIFIKASI, DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
(1) Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membandingkan catatan atau laporan mengenai uang, surat berharga, dan/atau barang dan bukti fisik uang, surat berharga, dan/atau barang. (3) Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja dapat menunjuk pegawai Aparatur Sipil Negara untuk melakukan tugas verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penunjukan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan format 1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
