Pasal 53
BAB 5 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke Kas Negara, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan surat permohonan pengembalian kelebihan setoran atas Kerugian Negara atas dasar pengurangan tagihan. (2) Surat permohonan pengembalian kelebihan setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format 23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. (3) Tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara.
