PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 52
BAB 5 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
(1) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dapat menerima atau menolak permohonan pengurangan tagihan negara. (2) Dalam hal Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menerima permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan perbaikan surat penagihan. (3) Dalam hal Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menolak permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli
Waris wajib membayar Kerugian Negara sesuai dengan surat penagihan yang telah diterbitkan.
