PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 51
BAB 5 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
(1) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan atas permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1). (2) TPKN wajib menyelesaikan pemeriksaan terhadap permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan perintah dari Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.
