PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 50
BAB 5 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan Negara. (2) Surat permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format 22 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
