PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 54
BAB 6 — PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN NEGARA KEPADA INSTANSI YANG MENANGANI PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Menteri Koordinator menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SKP2K diterbitkan.
