Pasal 16
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menyatakan bahwa: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang disusun sesuai dengan format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang disusun sesuai dengan format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat: a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; b. jumlah Kerugian Negara; c. kronologis; d. uraian hasil pemeriksaan; dan e. pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi terkait perhitungan jumlah Kerugian Negara, jika ada. (3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang; b. kronologis; dan c. uraian hasil pemeriksaan.
