Pasal 15
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Tanggapan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak hasil pemeriksaan diterima. (2) Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan disetujui oleh TPKN, TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan berdasarkan tanggapan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima. (3) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan. (4) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
(5) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4) kepada Sekretaris Kementerian Koordinator paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
