Pasal 14
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN menyusun hasil pemeriksaan Kerugian Negara atas kekurangan uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara. (2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format 4 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. (4) Permintaan tanggapan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
