Pasal 17
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), sebagai berikut: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan. (2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN menyusun laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi yang tidak disetujui. (4) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta bukti pendukung kepada Kepala Satuan kerja/atasan Kepala Satuan Kerja, untuk memperoleh persetujuan atas laporan hasil pemeriksaan ulang. (5) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disetujui, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 segera menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator selaku PPKN.
