Pasal 9
BAB 5 — PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c wajib disampaikan oleh Pegawai atau Penyelenggara Negara yang bekerja di lingkungan Kementerian Koordinator untuk jenis Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 kepada Unit Pengendalian Gratifikasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara: a. manual; atau b. elektronik.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Pelapor; b. data penerimaan Gratifikasi; c. data Pemberi Gratifikasi; dan d. alasan dan kronologi. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung tanggal diterimanya Gratifikasi oleh Pegawai atau Penyelenggara Negara yang bersangkutan. (5) Unit Pengendalian Gratifikasi wajib menjaga kerahasiaan data pelapor Gratifikasi kepada pihak manapun, kecuali diminta berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
