Pasal 10
BAB 5 — PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dicatat dan dilakukan reviu oleh Unit Pengendalian Gratifikasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya laporan Gratifikasi. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. verifikasi atas kelengkapan laporan Gratifikasi; dan b. reviu dokumen atas laporan Gratifikasi. (3) Dalam hal diperlukan, Unit Pengendalian Gratifikasi dapat meminta keterangan kepada pihak pelapor terkait data laporan. (4) Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara yang sederhana, efisien, dan efektif. (5) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekapitulasi laporan paling sedikit memuat: a. identitas Pelapor; b. data penerimaan Gratifikasi; c. alasan dan kronologi; dan d. kesimpulan hasil reviu.
