PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 11
BAB 5 — PELAPORAN GRATIFIKASI
Dalam hal laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam tugas Kedinasan atau di luar tugas Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Unit Pengendalian Gratifikasi meneruskan hasil reviu laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima.
