PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 12
BAB 5 — PELAPORAN GRATIFIKASI
Dalam hal hasil reviu laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 telah ditindaklanjuti dengan penetapan status Gratifikasi dengan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Unit Pengendalian Gratifikasi mendokumentasikan dan menyampaikan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Penetapan Status Gratifikasi kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara Penerima Gratifikasi.
