Pasal 8
BAB 4 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Unit Pengendalian Gratifikasi terdiri atas: a. Penanggung Jawab; b. Ketua; c. Anggota; dan d. Sekretariat. (2) Penanggung Jawab Unit Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (3) Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Inspektur. (4) Anggota Unit Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari pejabat fungsional Auditor dan pejabat lainnya yang ditetapkan. (5) Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi beranggotakan paling banyak 3 (tiga) orang. (6) Susunan keanggotaan Unit Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator.
