Pasal 7
BAB 4 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Unit Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas: a. mempersiapkan aturan, petunjuk teknis, perangkat kerja dan fasilitas terkait pengendalian Gratifikasi, mulai dari penerimaan laporan Gratifikasi sampai dengan pengiriman Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Penerima dan/atau Pelapor serta penyimpanan bukti penyetoran uang yang diterima dari Gratifikasi apabila diputuskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi milik Negara; b. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan Gratifikasi dari Pegawai atau Penyelenggara Negara; c. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pegawai atau Penyelenggara Negara melaporkan penolakan Gratifikasi;
d. meneruskan laporan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; e. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; f. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada Menteri Koordinator; g. mendiseminasikan atau mensosialisasikan kebijakan Kementerian Koordinator terkait dengan Gratifikasi kepada Pegawai dan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Koordinator, mitra kerja, pihak ketiga, para pemangku kepentingan, dan masyarakat pada umumnya; h. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; i. melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian Gratifikasi; j. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator; k. memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi kepada Menteri Koordinator; l. menindaklanjuti laporan dari whistleblowing system, instansi yang berwenang, dan/atau masyarakat terkait adanya dugaan praktik Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator; m. menyampaikan laporan tahunan pengendalian Gratifikasi kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan n. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Menteri Koordinator dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi.
