Pasal 14
BAB 5 — PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menolak penerimaan Gratifikasi, wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi untuk menghindari adanya resiko melekat di kemudian hari terhadap para pihak. (2) Penyampaian laporan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penolakan Gratifikasi. (3) Laporan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat lengkap Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menolak penerimaan Gratifikasi; b. pemberi Gratifikasi; c. nomor telepon Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menolak penerimaan Gratifikasi; d. jabatan Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menolak penerimaan Gratifikasi; e. tempat dan waktu penolakan Gratifikasi; dan f. uraian jenis Gratifikasi yang ditolak dan nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang ditolak.
