PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 15
BAB 6 — PERLINDUNGAN PELAPOR
(1) Unit Pengendalian Gratifikasi wajib menjaga kerahasiaan identitas dan data Pelapor. (2) Identitas dan data Pelapor hanya dapat diungkap untuk keperluan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
