Pasal 6
BAB 2 — TAHAPAN PENYUSUNAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Tahapan perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator dan/atau Unit Pemrakarsa dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan/atau kementerian/lembaga lain yang terkait. (2) Sekretaris Kementerian Koordinator dibantu unit kerja yang menangani urusan Kerja Sama Luar Negeri membuat telaahan hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menerbitkan berita acara perundingan. (3) Berita acara perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi rekomendasi untuk melanjutkan atau menolak Kerja Sama Luar Negeri dan ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. (4) Format berita acara perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
