Pasal 5
BAB 2 — TAHAPAN PENYUSUNAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Unit Pemrakarsa wajib melaporkan potensi Kerja Sama Luar Negeri kepada Sekretaris Kementerian Koordinator sebelum melakukan tahapan penjajakan. (2) Tahapan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh setiap Unit Pemrakarsa di lingkungan Kementerian Koordinator. (3) Hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dilaporkan oleh Unit Pemrakarsa kepada Sekretaris Kementerian Koordinator. (4) Sekretaris Kementerian Koordinator dibantu unit kerja yang menangani urusan Kerja Sama Luar Negeri membuat telaahan atas hasil penjajakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan menerbitkan berita acara penelaahan. (5) Berita acara penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi rekomendasi untuk melanjutkan atau menolak Kerja Sama Luar Negeri dan ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. (6) Format berita acara penelaahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
