PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — TAHAPAN PENYUSUNAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
Penyusunan Kerja Sama Luar Negeri dilaksanakan melalui tahapan: a. penjajakan yang merupakan tahap dimana para pihak berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu Kerja Sama Luar Negeri seperti penetapan subyek atau tema kerja sama; b. perundingan yang merupakan tahap untuk membahas substansi dan masalah teknis yang akan disepakati dalam Kerja Sama Luar Negeri; c. perumusan yang merupakan tahap untuk merumuskan rancangan Kerja Sama Luar Negeri untuk disepakati oleh para pihak; dan d. penandatanganan yang merupakan tahap untuk melegalisasikan suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak.
