PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip Kerja Sama Luar Negeri: a. diarahkan pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif; b. dilaksanakan atas dasar kesamaan kedudukan yang saling menguntungkan; c. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional; dan
d. dilaksanakan secara aman baik dari aspek politis, keamanan, yuridis, dan teknis.
