Pasal 5
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Unit Pengendali Gratifikasi mempunyai tugas: a. menyiapkan perangkat kerja dan fasilitas terkait pengendalian praktik Gratifikasi, mulai dari penerimaan laporan Gratifikasi sampai dengan pengiriman Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada penerima dan/atau pelapor serta penyimpanan bukti penyetoran uang yang diterima dari Gratifikasi apabila diputuskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi milik Negara; b. mendiseminasikan atau mensosialisasikan kebijakan Kementerian terkait dengan Gratifikasi kepada Pegawai Kementerian dan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian, mitra kerja, pihak ketiga, para pemangku kepentingan, dan masyarakat pada umumnya bersama dengan tunas integritas Kementerian; c. menerima laporan Gratifikasi, melakukan pemilahan kategori Gratifikasi, dan pemrosesan laporan Gratifikasi
dalam kedinasan dan Gratifikasi yang tidak dianggap suap dan tidak berhubungan dengan kedinasan dari wajib lapor Gratifikasi; d. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; e. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian; f. memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan Kementerian yang dapat digunakan sebagai salah satu management tools; dan g. menindaklanjuti laporan dugaan praktik Gratifikasi yang berasal dan/atau bersumber dari whistleblowing system, instansi yang berwenang, dan/atau informasi yang diperoleh dari masyarakat.
