Pasal 6
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Struktur organisasi Unit Pengendalian Gratifikasi, terdiri atas: a. pengarah; b. pembina; c. ketua merangkap anggota; dan d. anggota. (2) Pengarah Unit Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri Koordinator. (3) Pembina Unit Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh para Deputi dan Sekretaris Kementerian. (4) Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Inspektur. (5) Anggota Unit Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari Pejabat Fungsional Auditor di lingkungan Inspektorat dan pejabat lainnya yang ditetapkan. (6) Struktur organisasi Unit Pengendalian Gratifikasi ditetapkan oleh Menteri Koordinator
