PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI...
Pasal 4
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh Menteri Koordinator. (2) Dalam melakukan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Koordinator membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi yang bersifat ad hoc. (3) Unit Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan di Inspektorat. (4) Unit Pengendali Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Inspektur.
