PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA...
Pasal 4
BAB 2 — SYARAT PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) Penunjukan Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilakukan dalam hal pejabat definitif berhalangan tetap. (2) Berhalangan tetap sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dalam hal suatu jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan, yaitu ketika seorang pejabat memasuki masa pensiun, meninggal dunia, perpindahan, diberhentikan dalam jabatan, tugas kedinasan di dalam maupun di luar negeri yang melebihi 3 (tiga) bulan, tugas belajar, atau cuti di luar tanggungan negara.
