PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA...
Pasal 3
BAB 2 — SYARAT PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) Penunjukan Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dilakukan dalam hal pejabat definitif berhalangan sementara. (2) Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dalam hal suatu jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas masih terisi namun karena sesuatu hal pejabat definitif yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya, yaitu berhalangan karena cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti sakit, tugas kedinasan di dalam maupun di luar negeri atau keadaan tertentu lainnya, yang memakan waktu lebih dari 1 (satu) bulan, tetapi tidak melebihi 3 (tiga) bulan.
