Pasal 2
BAB 2 — SYARAT PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) Untuk menunjang dan menjaga kelancaran dalam hal pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab penyelenggaraan fungsi pemerintahan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada suatu jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas sesuai dengan tugas dan fungsinya, dilakukan penunjukan: a. Pelaksana Harian; atau b. Pelaksana Tugas, dalam hal pejabat definitif berhalangan. (2) Penunjukan Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
kepada seluruh Pegawai pada satuan kerja dan satuan kerja mandiri di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
